Tips Beli Rumah agar Tidak Tertipu Developer

Share:

Siapapun yang sudah berkeluarga tentu menginginkan memiliki rumah sendiri untuk ditinggali bersama keluarga kecilnya. Bukan lagi rumah kontrakan, Meski tidak begitu luas, namun akan terasa nyaman bila punya rumah sendiri. Jika anda sebagai karyawan dan sudha mencukupi penghasilannya, tentu membeli rumah KPR merupakan solusi yang paling mudah dilakukan. Pembelian rumah secara KPR ini biasanya disediakan oleh para pengembang. Biasanya pula rumah-rumah yang ditawarkan berlokasi di perumahan yang memiliki kelebihan seperti lokasi yang lebih tertaya dan memiliki fasilitas umum memadai.

Baca: Perumahan Cimanggis Terbaik dan Ternyaman

Meski demikian, untuk membeli rumah lewat KPR bukan tanpa masalah. Ada saja pengembang yang nakal dan berniat menipu konsumen. Supaya anda terhindar dari pengembang-pengembang nakal ini, beriku ada tips yang perlu anda lakukan untuk membeli rumah KPR melalui pengembang. Apa saja? 
Simak artikelnya di bawah ini.

1. Memeriksa reputasi dari pengembang
Membeli rumah memang tidak semudah membeli jajanan di pinggir jalan. Anda harus ekstra hati-hati, cermat, dan selalu waspada untuk membeli rumah idaman anda. Hal pertama yang perlu anda lakukan ketika membeli rumah KPR dengan memeriksa reputasi dari pengembang. Bagaimana caranya? Cara yang bisa anda mulai pertama adalah dengan melihat bank yang memiliki kerjasama dengan pihak pengembang. Anda bisa mendatangi bank itu dan menanyakan apakah pengembang telah mendapat dukungan berupa modal kerja konstruksi dari bank. Pihak bank biasanya bersedia untuk bekerjasama bila pengembang dinilai layak dan baik kerjasamanya. 

Selain itu, anda juga bisa cari tahu mengenai proyek perumahan mana saja yang sedang dikerjakannya. Anda bisa melihat proses pembangunannya di proyek-proyek sebelumnya. Jika bagus, maka itu berarti pihak pengembang bisa dikatakan bonafid. Periksa juga legalitas dari pengembang. Mulai dari status badan hukumnya, legalitas hak atas tanah yang akan dijadikan lokasi perumajan, dan juga perizinannya yang meliputi IMB dan izin lokasi.

2. Mengecek Legalitas tanahnya
Status tanah yang telah dikuasai pengembang seharusnya hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Status tersebut memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang bila pengembang belum selesai mengelolanya. Untuk mengeceknya, anda bisa langsung datang ke Dinas Pertanahan setempat. Kemudian pastikan mengenai riwayat asal dari HGB yang digunakan pengembang.

Mau rumah kredibel dengan developer terbaik? Kunjungi website permatacimanggis.co.id sekarang.

Tidak ada komentar