Cara Mengurus STNK hilang

Share:

Stnk hilang - Ketika kita kehilangan Stnk tidak ubahnya kita seperti kehilangan surat-surat dokumen yang berharga lainnya. Tidak dipungkiri bahwa ketika kita kehilangan stnk ini mungkin bisa membuat pusing tujuh keliling. STNK tersebut tentunya berisi identitas kepemilikan seperti nomor polisi, nama dan alamat pemilik dan tidak ketinggalan yaitu identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dll.).

Jadi, STNK ini merupakan salah satu tanda kepemilikan sah atas sebuah kendaraan bermotor. Kalau STNK Anda hilang maka Anda tidak lahi mempunyai bukti kalau Anda sebagai pemilik yang sah atas kendaraan bermotor yang Anda miliki. Jika STNK Anda hilang kemudian Anda berada di jalan maka akan sangat mengkhawatirkan, bisa jadi Anda akan ditilang. Maka dari itu Anda harus mengurusnya. Bagaimana cara mengurusnya?

Berikut Cara Pengurusan Persyaratan Kehilangan STNK,
  • Pertama Anda laporan kehilangan dari Polsek atau Polres ( dalam hal ini Anda jangan Lupa untuk minta Rangkap 2 sewaktu anda memakai kendaraan anda, maklum banyak jegatan  )
  • Melakukan Laporan Radio dan Koran ( jika Anda menginginkan tidak menggunakan biaya atai Gratis, maka Anda bisa menggunakan Radio milik Pemerintah yang dikelola oleh dinas Kominfo Daerah, begitu pula untuk Koran Milik Daerah gratis, kalau Anda tidak ingin gratis maka menggunakan Radar Kota anda biasanya dikenaknya harga sebesar 30 ribu, kemudian jangan lupa untuk meminta kwitansinya ya, kemudian untuk Koran jangan lupa Anda melakukan screen shoot iklan sepeda motor yang sudah terpasang )
  • BPKB asli ( ini penting untuk Anda ingat bahwa bpkb benar-benar asli asli loch jangan sampek bilang BPKB hilang, bisa dibilang Anda mengada-ada kalau tidak ada bpkb atau kedapatan bpkb palsu)
  • Identitas Asli (SIM, KTP, KK, Paspor Anda bisa memilih Salah satu saja)
  • Cek Fisik (jangan lupa untuk Anda membawa kendaraan anda ke Samsat, kemudian minta  fomulir ke Petugas supaya petugas lapangan bisa melakukan cek Fisik Rangka kendaraan anda apa sudah sesuai dengan BPKB anda )
  • Rekom minop Lantas SERSE (biasanya untuk bukti dari Proses satu sampai 5, kita taruh map rapi, biasanya surat ini kita dapat di polrees dengan waktu tunggu 1 -2 minggu, yang dimana untuk BPKB kita berikan biasanya akan dikasih catatan bahwa pada proses pengambilannya, yaitu pada waktu kurang 1 -2 minggu kita dibuat)
  • Terus Ke Fomulir (untuk isi sepengetahuan anda, pada nantinya akan diproses blangko untuk permohonan STNK anda, dan kemudian Anda gabungkan surat no 1 s/d no 6 ke dalam Map Samsat tersebut)

Nah selanjutnya mengenai masalah biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus STNK yang hilang, perlu untuk Anda ingat bahwa meskuipun kendaraanmu lama atau baru biayanya juga sama saja. Soal ini janganlah Anda mengeluh pada petugas samsat. Karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tariff PNBP, berikut biayanya :
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga, baru dan perpanjangan sebesar Rp 100 ribu
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan sebesar Rp 200 ribu

Bagaiamana sobat sekarang Anda sudah pasti tahu mengenai cara untuk mengurus STNK hilang? Pastikan Anda mengurus dari tahap ke tahap dengan benar. Demikian informasi yang bisa kami berikan, semoga bisa memberikan manfaat untuk Anda semuanya yang membutuhkan. 

Tidak ada komentar